JAKARTA, GANLOP.COM – Wacana mengubah status mitra pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir online (kurol) menjadi karyawan berpotensi membawa dampak luas terhadap perekonomian Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya memengaruhi hubungan kerja antara perusahaan platform dan pengemudi, tetapi juga keberlangsungan UMKM, kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi digital.
Berdasarkan kajian ITB tahun 2023 yang dikutip MODANTARA, industri mobilitas dan pengantaran digital berkontribusi sekitar 2 persen terhadap PDB Indonesia. Selain menjadi sumber pendapatan bagi jutaan mitra pengemudi, industri ini membantu UMKM memperluas pasar melalui layanan pengantaran digital.

Perubahan status mitra menjadi karyawan berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan. Dampaknya, perusahaan mungkin membatasi jumlah pengemudi, menaikkan tarif layanan, atau mengubah model bisnis. MODANTARA memperkirakan hanya 10–30 persen mitra yang dapat terserap sebagai karyawan, sementara sisanya berisiko kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa perubahan regulasi serupa dapat memengaruhi kesempatan kerja dan harga layanan. Di Spanyol, perubahan kebijakan ketenagakerjaan dikaitkan dengan perubahan operasional sejumlah platform. Sementara di Seattle, penerapan upah minimum pekerja pengantaran dikaitkan dengan penurunan pesanan Uber Eats hingga 45 persen akibat kenaikan biaya layanan.
Dampaknya juga dapat merambat ke UMKM yang bergantung pada layanan pengantaran, seperti restoran, supermarket, dan apotek. Kenaikan tarif serta berkurangnya jumlah pengemudi dapat meningkatkan biaya operasional dan menurunkan penjualan. Konsumen yang memiliki keterbatasan mobilitas juga berpotensi kehilangan akses terhadap layanan yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kajian CSIS dan Tenggara Strategics mencatat kontribusi industri mobilitas dan pengantaran digital mencapai Rp127 triliun terhadap perekonomian Indonesia pada 2019. Sementara itu, Svara Institute pada 2023 memperkirakan reklasifikasi mitra berpotensi menyebabkan 1,4 juta orang kehilangan kesempatan pendapatan dan menurunkan PDB sebesar 5,5 persen. MODANTARA juga mengestimasi potensi dampak ekonomi lanjutan mencapai Rp178 triliun, berdasarkan asumsi penurunan aktivitas ekonomi dan efek pengganda.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan kajian dampak regulasi (regulatory impact assessment) sebelum menerapkan perubahan kebijakan. Perlindungan dan kesejahteraan pengemudi tetap penting, tetapi perlu diseimbangkan dengan keberlangsungan UMKM, fleksibilitas kerja, kepentingan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi digital.
Kebijakan yang tepat perlu mampu memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital yang telah menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia.






Comment