GANLOP.COM – Pada September 2022 sd bulan Agustus 2023, Perkumpulan Telapak telah melakukan kunjungan lapangan serta kajian dampak sosial dan lingkungan pada kawasan hutan yang dibebani izin pengusahaan hutan di Provinsi kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kajian dampak sosial dan lingkungan tersebut di lakukan pada konsesi PT. TMK (Telaga Mas Kalimantan) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dan PT.TCG (Trisetia Cita Graha) di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah – dua perusahaan HPH dibawah bendera Grup Indika Energi.
Pada bulan September 2023, perkumpulan Telapak juga melakukan kajian dampak sosial dan lingkungan atas operasional pertambangan yang dilakukan oleh PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, yang merupakan afiliasi dari Grup Harita Nickel di Pulau Obi Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Kunjungan dan kajian tersebut adalah inisiatif dan upaya Perkumpulan Telapak dalam memastikan keberlanjutan dan kepatuhan serta kepatutan pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial di sektor kehutanan dan pertambangan serta hilirisasi nikel.
Kajian Dampak Sosial dan Lingkungan operasional PT. TMK dan PT. TCG
Total luas konsesi yang dikelola oleh dua perusahaan dibawah bendera Indika Energi ini sekitar 200.000 hektar. Pelaksanaan kajian pada dua perusahaan yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK – HA), didasari atas adanya informasi yang diterima oleh Perkumpulan Telapak bahwa kedua perusahaan tersebut berkonflik dengan masyarakat desa di sekitar wilayah konsesi.
Konflik antara kedua perusahaan tersebut dengan masyarakat antara lain:
1. Konflik tata batas antara wilayah konsesi yang dikelola perusahaan dengan wilayah desa.
2. Konflik hak pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (madu dan rotan) yang dilakukan masyarakat pada kawasan konsesi perusahaan.
3. Konflik perburuan satwa yang dilakukan masyarakat pada kawasan konsesi perusahaan.
4. Konflik hak kelola lahan dengan masyarakat yang telah berkebun di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Upaya yang dilakukan Telapak:
1. Kajian awal untuk pengumpulan data dan informasi melalui kunjungan langsung dan tatap muka dengan masyarakat di 24 desa di sekitar PT. TMK dan 5 desa di sekitar PT. TCG
2. Melakukan pemetaan wilayah dan potensi desa serta penguatan kapasitas masyarakat desa dalam pengelolaan potensi desa dan perencanaan partisipatif berbasis kearifan lokal.
3. Menaikkan posisi tawar masyarakat terhadap perusahaan melalui pembentukan kelembagaan ekonomi produktif (Koperasi Produsen) yang fokus dalam pengelolaan potensi desa, baik pertanian, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan non kayu.
4. Mendorong lahirnya kesepakatan (kemitraan) pengelolaan potensi desa dan potensi hutan antara perusahaan dengan masyarakat desa (koperasi) yang didukung oleh pemerintah desa dan pemerintah daerah.
5. Memastikan tidak terjadinya pengusiran dan tindakan represif perusahaan terhadap masyarakat yang telah mengelola tanaman tahunan (kebun karet) dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kajian Dampak Sosial dan Lingkungan PT. TBP
Melihat marak realisasi hilirisasi nikel saat ini, Kami dari Perkumpulan Telapak merasa perlu untuk melakukan kunjungan (site visit) dan assessment ke beberapa perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel nasional.
Setidaknya ada 5 perusahaan besar untuk pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia, yang kesemuanya masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), antara lain; PT. Vale Indonesia Tbk, PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT. GAG Nikel, PT. Makmur Lestari Primatama (MLP) dan, PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk.
Dari 5 perusahaan besar tersebut, PT. Trimegah Bangun Persada (TP) Tbk menjadi Perusahaan pertama yang memberikan respons dan salah satu perusahaan yang menjadi sorotan beberapa pihak.
Ada pihak yang menduga PT TBP Tbk, telah melakukan pencemaran laut melalui pembuangan limbah (Tailing) tambang, pencemaran air tanah karena tidak memiliki instalasi pengolahan limbah air lindi, penggunaan bahan bakar fosil yang sangat besar, serta penyebab terjadinya bencana banjir yang berdampak pada masyarakat desa di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Harita Nickel untuk melakukan kajian dan assessment secara langsung di dalam wilayah operasional Harita nickel, pada tanggal 9 sampai dengan tanggal 13 September 2023, Perkumpulan Telapak menurunkan tim kajian dampak sosial dan lingkungan yang bertugas melakukan pengambilan data melalui wawancara hingga dokumentasi aktivitas operasi pertambangan secara langsung ke PT. TBP Tbk.
Dari hasil kunjungan dan kajian tersebut, dapat disimpulkan beberapa poin catatan penting yang berbasis fakta dan kondisi riil di lapangan, antara lain;
1. Tidak ditemukan adanya proses pembuangan limbah tailing ke laut, dan juga tidak ditemukan pencemaran sumber air baku yang dipergunakan Masyarakat serta tidak ditemukan pencemaran udara.
Kesimpulan tersebutdiperoleh berdasar fakta lapangan di mana secara teknis PT. TBP telah menerapkan teknologi yang sesuai:
a. DSTF (Dry Stack Tailing Facility), fasilitas pengolahan dan penampungan limbah produksi seluas 190 hektar dengan kapasitas 25 juta ton perbulan yang ditempatkan pada lokasi bekas tambang.
Metoda DSTF adalah metoda dengan melakukan pengeringan sisa hasil pengolahan yang berupa lumpur Tailing, dimana merupakan material berbentuk seperti butiran pasir seperti kondisi alamiah material tanah aslinya, yang ditempatkan kembali di Lokasi bekas penambangan.
Perusahaan juga telah menggunakan teknologi ONLIMO (System jaringan pemantauan kualitas air secara online & real time) yang terintegrasi secara langsung dengan KLHK pada kolam akhir penampung air limpasan/buangan.
Telapak menilai metoda DSTF harus lebih dioptimalkan dengan memperbanyak titik pengecekan baku mutu air yang ada disekitar penampungan dan melakukan pengecekan secara berkala dengan interval waktu kontrol yang lebih pendek, untuk mengantisipasi kemungkinan masih terjadinya infiltrasi di penampungan, baik dari air hujan maupun air yang terdapat pada limbah timbunan.
b. CEMS (Continuous Emissions Monitoring System) merupakan fasilitas kontrol baku mutu udara yang terhubung dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dipantau secara real time yang disebut Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK).
Walaupun telah menggunakan teknologi CEMS namun perusahaan tetap perlu untuk memastikan bahwa lepasan emisi hasil produksi benar-benar tidak berdampak pada masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang dengan cara melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada masyarakat desa sekitar wilayah operasional tambang. Hal tersebut sangat penting untuk memastikan tidak terjadinya penyakit gangguan pernapasan.
c. Perlindungan sumber air baku dengan tetap mempertahankan vegetasi yang ada di sekitar areal mata air Kawasi.
Sumber air bersih ini berada di areal konsesi, sehingga menurut Telapak, areal yang bervegetasi perlu diperluas dan diperkaya dengan jenis tanaman konservasi untuk menjaga kualitas dan kuantitas air.
Perusahaan semestinya dapat membangun fasilitas bak penampung dan instalasi perpipaan yang memadai untuk memudahkan distribusi air bersih dari mata air kawasi ke rumah masyarakat yang membutuhkan diDesa Kawasi.
2. PT. TBK Tbk. serta unit usaha dibawah Grup Harita Nickel di Pulau Obi telah melakukan reklamasi lahan. Bekas tambang dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, yang sudah sesuai dengan skema reklamasi dan rehabilitasi melalui proses penyiapan, pemeriksaan dan perencanaan reklamasi dan revegetasi pada luas total IUP 5.523,99 Hektar.
Hanya saja menurut pengamatan telapak, pada areal reklamasi yang dikunjungi, perlu diperkaya jenis tanaman konservasi dan tanaman bernilai ekonomi.
Selain itu, untuk melihat dan menilai dampak pemulihan kondisi dan kualitas lingkungan pasca proses revegetasi, Perusahaan harus melakukan pemantauan jenis satwa khususnya serangga dan burung yang kembali datang di sekitar kawasan yang telah ditanami.
3. Ada 10 desa binaan di bawah Harita Nickel. Perusahaan juga telah melakukan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, seperti pembangunan rumah produksi tahu di Desa Soligi, pengembangan pertanian padi sawah, holtikultura, dan tanaman buah di Desa Buton dan Desa Baru.
Harita Nickel juga membangun rumah produksi dan minimarket UMKM Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Hasil produksi dari tiap desa binaan disepakati untuk dibeli oleh Perusahaan dan menjadi pemasok utama untuk memenuhi kebutuhan berbagai kebutuhan perusahaan seperi beras, tempe/tahu serta sayuran dan buah-buahan.
Bentuk tanggung jawab sosial lainnya, dengan memberikan bantuan fasilitas desa seperti kantor desa, polindes, penerangan listrik, membangun rumah ibadah di desa-desa lingkar tambang.
Bantuan fasilitas sekolah dan guru bagi sekolah dasar, beasiswa berprestasi sampai jenjang perguruan tinggi.
Menurut informasi masyarakat, perusahaan sudah membangun gedung kantor camat Kecamatan Obi, memberikan kapal ambulan dan mesin disel untuk pembangkit listrik di Kecamatan Obi.
Namun demikian, menurut Telapak beberapa program model pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat desa lingkar tambang tersebut, masih terkesan ‘belas kasihan’ (Filanthropy) dan belum sepenuhnya dibangun/digerakkan atas kebutuhan, kapasitas dan kondisi masyarakat.
Selain itu, beberapa model pendekatan juga masih terkesan menyasar pada kelompok tertentu yang jumlahnya terbatas (belum menyasar seluruh masyarakat desa sebagai penerima manfaat).
4. Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, PT. TBP Tbk. beserta unit usaha Grup Harita Nickel di pulau Obi sudah berupaya untuk mengendalikan erosi dan mengatasi banjir dengan membangun kolam retensi dan sedimen seluas 30 hektar, yang terdiri dari beberapa kompartemen.
Sehingga, seluruh air limpasan akan masuk ke kolam untuk diendapkan. Setelah melalui proses pemantauan dan pengujian kualitas sesuai baku mutu, air dalam kolam akan dilepas ke alam dan juga digunakan untuk penyiraman/pembasahan jalan untuk mengurangi debu.
Perusahaan sebaiknya memanfaatkan kembali air limpasann ini agar dapat melaksanakan konservasi air dengan menerapkan 3R.
Selain itu, meskipun Harita Nickel sudah memperoleh predikat biru pada tahun 2022 yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1299/MENLHK/KUM.1/12/22, serta penghargaan Pratama dari Kementerian ESDM terkait Good Mining Practice tahun 2021.
Tim Telapak merasa masih ada beberapa catatan. Seperti:
1. Menambah jumlah serta keragaman tanaman yang akan digunakan untuk revegetasi dan pemulihan kondisi lingkungan. Keragaman tanaman juga sebaiknya memiliki manfaat ekonomi bagi Masyarakat.
Tim Telapak melihat ada potensi pengembangan tanaman konservasi seperti serai wangi di Kawasan 0reklamasi yang bisa diolah untuk produksi minyak atsiri dan potensi pengolahan daun cengkeh untuk essensial oil; serta pemanfaatan pohon Eucalyptus untuk minyak kayu putih.
2. Memperluas coverage area kegiatan untuk sosial ekonomi bagi masyarakat. Perluasan ini dapat berbasis potensi sumberdaya yang dimiliki desa dan masyarakatnya. Harus ada pendampingan intensif dan serius untuk dapat mewujudkan hal ini.
Sebagai penutup, Perkumpulan Telapak berharap kajian sosial ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan-perusahaan nikel di Indonesia, serta mendorong mereka untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan masyarakat.
Comment