JAKARTA, GANLOP.COM – Indonesia adalah salah satu negara penghasil minyak sawit terbesar. Minyak sawit tersebut sebagian diolah untuk menghasilkan minyak goreng dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia yang suka sekali makan makanan yang digoreng, karena lebih praktis, murah dan enak.
Minyak goreng yang telah dikonsumsi masyarakat kemudian menjadi limbah berupa minyak jelantah (sering juga disebut UCO = Used Cooking Oil). Minyak jelantah sebagian dihasilkan oleh pemakaian minyak goreng di industri, seperti restoran, warung, kafe, hotel, pabrik (kerupuk, kentang goreng, kacang goreng, keripik, dll) yang jumlahnya sekitar 9%, tetapi sebagian besar minyak jelantah justru dihasilkan oleh rumah tangga (terutama di daerah perkotaan), yang jumlahnya mencapai sekitar 91% (sumber: Katadata Insight Center, 6 Agustus 2020).
Minyak jelantah yang dihasilkan oleh industri ini sudah banyak yang mengumpulkan, sedangkan yang dari rumah tangga masih belum banyak yang mengumpulkan, sebagian besar dibuang begitu saja oleh ibu-ibu rumah tangga (terutama yang tinggal di daerah perkotaan) ke wastafel atau tempat cuci piring, tempat sampah, selokan/got, tanah, dan sungai, sehingga mencemari lingkungan dan dapat menyebabkan banjir. Limbah minyak jelantah yang dibuang ke tanah ini dapat menyumbat pori-pori tanah, mencemari air tanah, dan dapat menyumbat saluran drainase. Sebagian penelitian menyebutkan bahwa 1 liter minyak jelantah dapat mencemari 1.000 liter s/d 1.000.000 liter air tanah, padahal minyak jelantah tersebut jika dikumpulkan sebenarnya dapat dimanfaatkan, yaitu salah satunya untuk menjadi bahan baku biodiesel.
PT Sejahtera Karna Menggoreng (PT SKM) yang berdiri pada bulan Oktober 2021, didirikan dengan tujuan untuk mengumpulkan minyak jelantah, terutama yang dihasilkan oleh rumah tangga, agar tidak lagi mencemari lingkungan dan air tanah, serta mencegah/mengurangi terjadinya banjir. Selain itu, kita juga ingin membantu masyarakat Indonesia mengurangi penggunaan minyak goreng curah yang dapat membahayakan kesehatan, yang juga bersumber dari minyak jelantah. Pengumpulan minyak jelantah dari rumah tangga ini juga akan bekerja sama dengan ribuan mitra (driver) dan puluhan pemilik Pool yang tersebar di area Jabodetabek (pada tahap awal).
PT SKM menyediakan aplikasi j-lantah bagi para User (rumah tangga, restoran, dll) dan juga Mitra j-lantah (driver online) dengan jumlah penyetoran minimal 1 liter, sehingga diharapkan sebagian besar minyak jelantah yang dihasilkan oleh rumah tangga tidak lagi dibuang begitu saja tapi dapat dikumpulkan untuk menjadi bahan baku biodiesel, dan memberikan penghasilan tambahan bagi ibu-ibu rumah tangga, membuka ribuan lapangan kerja bagi mitra j-lantah, dan juga income bagi para pemilik Pool yang mengalami kesulitan ekonomi karena situasi dan kondisi pandemi yang cukup panjang.
Aplikasi j-lantah ini kita yakini dapat mengumpulkan minyak jelantah yang potensinya sangat besar dari rumah tangga secara sistematis, terstruktur dan masif, konsisten dan terus-menerus, sehingga menghasilkan bahan baku biodiesel dalam jumlah yang cukup besar, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar alternatif (biodiesel), baik di dalam negeri maupun untuk diekspor ke luar negeri.
Flow-nya adalah sebagai berikut: Ibu RT memanggil Mitra pakai apps j-lantah, Mitra j-lantah datang ke rumah/lokasi penjemputan yang diajukan, Mitra j-lantah mengecek kualitas minyak jelantah, mengukur volumenya, lalu mengonfirmasi minyak jelantah yang dijemputnya menggunakan apps Mitra j-lantah Ibu RT akan mendapatkan poin di apps j-lantah-nya yang bisa ditukarkan dengan uang melalui transfer rekening di bank.
Setelah seharian menjemput minyak jelantah dari rumah ke rumah, Mitra j-lantah kemudian di sore hari menyetorkan minyak jelantah yang telah dikumpulkannya ke Pool terdekat. Pihak Pool akan mengecek kualitas minyak jelantah dan mengukur volumenya, serta mengonfirmasi jumlah minyak jelantah yang telah dicek tersebut di aplikasi Pool j-lantah Mitra j-lantah akan mendapatkan poin apps Mitra j-lantah. Team Kantor Pusat PT SKM akan menjemput minyak jelantah ke Pool-Pool j-lantah jika telah mencapai jumlah tertentu, dan kemudian membawanya ke Buyer untuk dijual.
Fachrul, General Manager PT SKM mengungkapkan, “Tantangan yang kita hadapi sekarang adalah adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 30 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO dan produk turunannya (termasuk UCO), yang semuanya dianggap sebagai bahan baku minyak goreng. Padahal, UCO itu tidak dianjurkan menjadi bahan baku minyak goreng (UCO sendiri adalah minyak goreng bekas) karena kalau UCO dipakai sebagai bahan baku minyak goreng malah akan membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan adanya Permendag ini, para eksportir kesulitan untuk memenuhi persyaratan ekspor di dalam Permendag tersebut, salah satunya adalah masalah Domestic Market Obligation (DMO) karena pasar di dalam negeri belum dapat menyerap UCO dalam jumlah besar, sedangkan permintaan untuk ekspor jumlahnya besar.”
Comment