GANLOP.COM -Mal Ciputra Jakarta sebagai mal yang senantiasa ingin memberikan yang terbaik kepada pengunjung setianya, dalam menjalani masa Tatanan Normal Baru / New Normal selain menerapkan berbagai protokol kesehatan sesuai yang ditentukan pemerintah sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga saat ini Mal Ciputra Jakarta masih menerapkan system Scan QR untuk akses Check in – Check in kepada semua pengunjung yang masuk ke Mal Ciputra Jakarta untuk memantau traffic pengunjung.
Scan QR yang dilakukan sebagai upaya untuk memantau jumlah kunjungan sesuai dengan ketentuan Pemerintah, Mal Ciputra Jakarta merasa turut andil dalam menurunkan angka penyebaran virus corona yang berkembang saat ini. “Diharapkan dengan diberlakukannya semua protokol kesehatan di Mal Ciputra Jakarta mulai dari mencuci tangan, pengecekan suhu, pembatasan jumlah pengunjung, disediakannya hand sanitizer tanpa sentuh (touchless) hingga penerapan jaga jarak dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 ini”, ujar Ferry Irianto, General Manager Mal Ciputra Jakarta.
Aplikasi CL Club adalah aplikasi loyalty card yang dimiliki oleh pengunjung yang sudah berbelanja di Mal Ciputra Jakarta. Sebagai bentuk ekstensifikasi benefit, dengan menambahkan fungsi dari CL Club tersebut, tidak hanya sebagai kartu identitas atau syarat untuk mengikuti program undian saja, melainkan banyak privileges berupa promo dan discount dari tenant, informasi seputar Mal Ciputra Jakarta, tren fashion beauty dan lifestyle bahkan ke depannya aplikasi CL Club ini dapat meningkat fungsinya sebagai payment gateaway yang bisa digunakan di tenant-tenant Mal Ciputra Jakarta bahkan di merchant lainnya.
Saat ini jadwal operasional Mal Ciputra Jakarta adalah Senin s/d Kamis mulai jam 11.00 – 20.00, Jumat s/d Minggu termasuk Hari Libur Nasional mulai pukul 11.00 s/d 22.00 WIB. Tenant-tenant yang beroperasi pun secara bertahap menyesuaikan jenis usaha yang diperbolehkan buka seperti: Supermarket / Bahan Pangan, Kesehatan / Farmasi / Apotek / Toko Peralatan Medis / Optik, Restoran / Toko Makanan dan Minuman / F&B, Perbankan / ATM / Money Changer, Fashion / Accesories/Beauty (tidak termasuk klinik kecantikan / treatment), Jasa Perawatan Rambut (Salon / Barbershop) dan Gadget / Electronics. Jenis usaha lainnya yang masih belum diperbolehkan beroperasi adalah Bioskop, Pusat Kebugaran / Gym, Klinik Kecantikan dan Arena Bermain Anak.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan masyarakat sehat dan produktif, sehingga perekonomian bisa bangkit kembali menuju tatanan baru meskipun belum bisa normal seperi sebelumnya,” lanjut Ferry.
Comment